ISD TUGAS 8

NAMA     : Edward Evbert Angkouw
KELAS    : 1KA20











A.)

1. Apa yang anda ketahui tentang Stratifikasi atau pelapisan sosial ?
2. Jelaskan beberapa teori pelapisan sosial menurut para ahli minimal 3 (tiga) ?
3. Apa yang menyebabkan terjadinya pelapisan sosial ?
4. Bagaimana menurut anda menyikapi stratifikasi atau pelapisan sosial ?

B.)
1. Apa yang anda ketahui tentang Persamaan Derajat di Indonesia ?
2. Jelaskan Persamaan hak asasi manusia menurut Declaration of Human Right  ?

C.)
1. Apa yang anda ketahui tentang Elite & Massa ?

Jawab :

A. PENGERTIAN STRATIFIKASI SOSIAL (PELAPISAN SOSIAL)

Kata stratifikasi berasal dari bahasa latin yaitu “stratum” yang artinya tingkatan. Secara harfiah stratifikasi sosial berarti tingkatan masyarakat dalam kehidupan sosial. Stratifikasi sosial merupakan pemisihan masyarakat ke dalam kelompok tertentu berdasarkan suatu kriteria atau sifat yang dibutuhkan. Stratifikasi sosial menempatkan suatu kelompok atau individu memiliki tingkatan yang berbeda beda secara hierarki, artinya suatu kelompok mempunyai kekuasan yang lebih tinggi atau dianggap lebih baik dari kelompok lainnya. Stratifikasi Sosial sering juga disebut dengan Pelapisan sosial.
Kebalikan dari stratifikasi sosial adalah Diferensiasi Sosial. Diferensiasi Sosial mengelompokkan masyarakat tanpa membedakan mereka. Artinya kelompok kelompok dalam masyarakat tersebut dianggap sama, tidak ada yang lebih baik atau memiliki kekuasaan yang lebih tinggi.

B. CIRI DAN SIFAT STRATIFIKASI SOSIAL (PELAPISAN SOSIAL)

1. Ciri Stratifikasi Sosial
  •      Terdapat perbedaan Status dan Peranan.
  •      Terdapat Distribusi Hak dan Kewajiban.
  •      Adanya sistem simbol dalam status.
  •      Terdapat perbedaan Pola Interaksi antar kelompok.
  •      Terdapat perbedaan gaya hidup antar kelompok.
  •      Adanya perbedaan kemampuan antar kelompok.

2. Sifat Stratifikasi sosial

Berdasarkan sifatnya stratifikasi sosial dapat dibagi menjadi tiga :

a. Stratifikasi Sosial Terbuka
Stratifikasi Sosial Terbuka merupakan stratifikasi sosial dimana setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk naik ke pelapisan sosial yang lebih tinggi karena kemampuan dan kecakapannya sendiri, demikian pula sebaliknya, setiap anggota juga dapat turun ke kelas yang lebih rendah. Contohnya dalam dunia bisnis, setiap pengusaha memiliki kesempatan untuk mendapatkan lebih banyak konsumen dan meraup keuntungan yang lebih.

b. Stratifikasi Sosial Tertutup
Stratifikasi Sosial Tertutup merupakan stratifikasi sosial yang setiap anggotanya tidak akan berpindah dari kelompok tertentu karena satu – satunya penentu pengelompokkan dalam sistem stratifikasi sosial tertutup adalah melalui kelahiran. Contohnya adalah pada masyarakat yang masih menggunakan ras sebagai dasar pelapisan sosial.

c. Stratifikasi Sosial Campuran
Stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi dari stratifikasi sosial terbukan dan tertutup. Contohnya adalah orang asli bali memiliki kedudukan yang tinggi di bali (stratifikasi tertutup), tetapi ketika ia pindah ke daerah lain kedudukannya bisa berubah sesuai dengan usaha dan kemampuannya (stratifikasi terbuka).

C. UNSUR STRATIFIKASI SOSIAL (PELAPISAN SOSIAL)

1. Unsur Status
Status adalah posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial. Berdasarkan cara memperolehnya, status dapat dibagi menjadi :
  • Ascribe Status, kedudukan yang diperoleh melalui kelahiran.
  • Achived Status, kedudukan yang diperoleh melalui usaha – usahanya.
  • Assigned Status, kedudukan yang diperoleh melalui pemberian (diberikan).
2. Unsur Peran
Peran adalah perilaku sesungguhnya dari seseorang yang memiliki tanggung jawab. Menurut Soerjono Soekanto, peran mengandung tiga hal :
  • Norma dalam masyarakat
  • Konsep tentang tindakan yang dilakukan
  • Perilaku individu

D. PROSES TERBENTUKNYA STRATIFIKASI SOSIAL (PELAPISAN SOSIAL)

Berdasarkan proses terbentukya, Stratifikasi sosial dapat terbagi ke dalam dua kelompok :
1. Stratifikasi Sosial Alami
Sesuai dengan namanya, pelapisan sosial ini terbentuk secara alamiah (dengan sendirinya). Pembentukannya terjadi besamaan dengan dinamika kehidupan masyarakat tanpa disadari. Contohnya adalah kepandaian seorang siswa dalam suatu sekolah, secara tidak sadar siswa tersebut menduduki tingkatan stratifikasi sosial yang tinggi.

2. Stratifikasi Sosial Buatan
Stratifikasi sosial buatan adalah jenis pelapisan sosial yang dibentuk secara sengaja dan penuh kesadaran. Tujuan pembentukannya biasanya untuk mencapai kepentingan tertentu yang berkaitan dengan pembagian kekuasaan dan tugas. Misalnya pembentukan partai politik, TNI, dan Sistem pemerintahan.

E. KLASIFIKASI MACAM MACAM BENTUK STRATIFIKASI SOSIAL (PELAPISAN SOSIAL)

1. Stratifikasi Sosial Berdasrkan Kriteria Ekonomi
Stratifikasi sosial menurut keadaan ekonomi akan membentuk lapisan lapisan masyarakat berdasarkan kekuasaan dan pemilikan materi (kekayaan) yang dimiliki. Stratifikasi sosial dalam bidang ekonomi ini bersifat terbuka, jadi perpindahan kelas dapat terjadi secara bebas sesuai dengan usaha dan kemampuan seseorang.
Ada beberapa pendapat ahli tentang pembagian Masyarakat berdasarkan kriteria ekonominya :

a. Menurut Aristoteles
  1. Golongan Sangat Kaya, kelompok terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari pengusaha besar dan bangsawan.
  2. Golongan Kaya, merupakan golongan yang cukup banyak yang anggotanya adalah pedagang, pengacara, dokter, dll.
  3. Golongan Miskin, merupakan golongan yang jumlah paling banyak secara internasional, hal ini cukup masuk akal karena kemiskinan masih merupakan masalah utama di banyak negara.
b. Menurut Karl Marx

  • Golongan Kapitalis atau borjuis, kelompok yang menguasai tanah dan alat produksi.
  • Golongan Menengah, kelompok yang biasanya dapat menggunakan suatu tanah atau alat produksi tetapi bukan merupakan pemiliknya, contohya adalah pegawai pemerintah. Pada dasarnya kelompok menengah ini merupakan pembela golongan kapitalis sehingga mereka sering dimasukkan ke golongan tersebut.
  • Golongan Protelar, kelompok yang tidak memiliki tanah dan alat produksi.

2. Stratifikasi Sosial Berdasrkan Kriteria Sosial

Stratifikasi sosial disini akan lebih mudah untuk dipahami dengan mengelompokkannya lagi dalam bidang – bidang yang lebih khusus. Berikut adalah pengelompokkan tersebut :

a. Berdasarkan Tingkat Pendidikannya

  • Pendidikan Sangat Tinggi, Contohnya Doktor dan Profesor
  • Pendidikan Tinggi, Contohnya sarjana dan mahasiswa
  • Pendidikan Menengah, contohnya adalah tamtan SMA
  • Pendidikan Rendah, mereka yang mengenyam pendidikan sampai tingkat SD dan SMP
  • Tidak berpendidikan (Buta Huruf)

b. Berdasarkan Keahlian atau Pekerjaannya

  • Elit, kelompok yang sangat berhasil dalam bidangnya, dikenal secara luas dan sangat dihargai dalam suatu kelompok masyarakat.
  • Profesional, kelompok yang memiliki gelar di dunia pendidikan dan berhasil dalam bidang yang digeluti.
  • Semi Profesional, Seperti pegawai kantor, teknisi berpendidikan menengah, dan mereka yang memiliki kemampuan tetapi tidak berhasil mencapai gelar.
  • Tenaga Terampil, Orang orang yang memiliki kemampuan mekanik yang baik, contohnya adalah penjahit, buruh pabrik dan tukang pangkas rambut.
  • Tenaga Semi Terampil, kelompok dengan pekerjaan pabrik atau perusahaan yang tidak memerlukan keahlian khusus, contohnya pelayan restoran.
  • Tenaga Tidak Terlatih atau tidak terdidik, misalnya pekerja seperti pembantu rumah tangga, penyapu jalan, tukang kebun.

b. Pelapisan sosial di pedesaan

  • Elit Desa, contohnya seperti lurah, pegawai, guru, tokoh politik, tokoh agama, dll.
  • Massa, contohnya seperti petani menengah, buruh tani, pedagang kecil, dll.

3. Stratifikasi Sosial Berdasrkan Kriteria Politik

Stratifikasi sosial dalam bidang politik berhubungan erat dengan kekuasaan yang dimiliki oleh anggota masyarakat. Ada pihak yang menjadi penguasa dan ada pihak lain yang dikuasi. Bentuk kekuasan pada suatu masyarakat dapat berbeda-beda dengan polanya masing masing. Bentuk dan sistem kekuasaan biasanya akan seseuai dengan adat istiadat, perilaku dan kebiasaaan yang berlaku dalam lingkuangan tersebut.
a. Menurut Mac Iver terdapat tiga pola umum sistem lapisan kekuasaan dalam bidang politik

1.) Tipe Kasta
Tipe kasta adalah pemisahan lapisan masyarakat dengan garis pemisah yang tegas dan kaku. Pada stratifikasi sosial tipe kasta biasanya mobilitas sosial yang berlangsung secara vertikal (Naik/turun tingkat) sangat sulit terjadi, hal ini mungkin dikarenakan status seseorang didapatkan sejak dia lahir sesuai dengan status orang tuanya. Berikut adalah gambaran stratifikasi sosial tipe kasta :




2.) Tipe Oligarkis

Stratifikasi sosial tipe oligarkis memiliki garis pemisah yang tegas tetapi dasar kelas sosial ditentukan oleh kebudayaan masyarakat sehingga mobilitas sosial tidak terlalu sulit terjadi. Kesempatan seorang individu untuk naik atau turun tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan tipe kasta. Perbedaan suatu lapisan dengan lapisan lain di bawah atau di atasnya tidak terlalu mencolok. Berikut adalah gambaran stratifikasi sosial bidang politik tipe oligarkis :






3.)Tipe Demokratis

Tipe demokratis memiliki garis pemisah yang sangat terbuka sehingga perpindahan (mobilitas) sosial dalam bentuk kenaikan atau penurunan status sangat mudah terjadi. Kelahiran tidak menentukan kedudukan seseorang. Sama dengan arti namanya, dalam tipe demokratis, setiap orang memliki kesempatan yang sama untuk bisa naik/turun tingkat. Faktor yang menjadi penentu adalah kemampuan dan kadang-kadang faktor keberuntungan.


G. MANFAAT DAN KERUGIAN ADANYA STRATIFIKASI SOSIAL (PELAPISAN SOSIAL)

1. Manfaat (Dampak Positif) Stratifikasi sosial
Adanya stratifikasi sosial akan merangsang seseorang untuk berusaha dan berprestasi dengan sebaik-baiknya karena ia memiliki kemungkinan untuk hidup lebih baik. Kesempatan ini mendorong orang untuk bekerja keras dan mau bersaing dalam melakukan sesuatu.

2. Kerugian (Dampak Negatif) Stratifikasi sosial
Sistem stratifikasi sosial yang memberikan keuntungan kepada kelompok yang lebih tinggi cenderung akan menimbulkan konflik. Beberapa konflik yang dapat terjadi antara lain adalah :

  • Konflik Antar Kelas
  • Konflik Antar Kelompok sosial
  • Konflik antar Generasi


2. Pengertian Stratifikasi Sosial Menurut Para Ahli

a)    Menurut Robert M. Z. Lawang
Menurutnya Stratifikasi sosial ialah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hierarkis menurut dimensi kekuasaan, privilege dan prestise.
b)    Menurut Horton Dan Hunt
Menurutnya Stratifikasi sosial berarti sistem perbedaan status yang berlaku dalam suatu masyarakat.
c)    Menurut Soerjono Soekanto
Menurutnya Startifikasi sosial ialah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat.
d)    Menurut Bruce J. Cohen
Menurutnya Stratifikasi sosial ialah sistem yang menempatkan seseorang sesuai dengan kualitas yang dimiliki dan menempatkan mereka pada kelas sosial yang sesuai.
e)    Menurut Astrid S. Susanto
Menurutnya Stratifikasi sosial ialah hasil kebiasaan hubungan antar manusia secara teratur dan tersusun sehingga setiap orang setiap saat mempunyai situasi yang menentukan hubungannya dengan orang secara vertikal maupun horizontal dalam masyarakat.
f)     Menurut Pitirim A. Sorokin
Menurutnya Stratifikasi sosial ialah pembedaan penduduk atay masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat “hierarkis”. Perwujudannya ialah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, setiap lapisan itu disebut dengan strata sosial. Ditambahkan bahwa stratifikasi sosial merupakan ciri yang tetap pada setiap kelompok sosial yang teratur. Lapisan-lapisan di dalam masyarakat memang tidak jelas batas-batasnya, tetapi tampak bahwa setiap lapisan akan terdiri atas individu-individu yang mempunyai tingkatan atau strata sosial yang secara relatif adalah sama.
g)    Menurut P.J. Bouman
Menurutnya Stratifikasi sosial ialah golongan manusia dengan ditandai suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hal istimewa yang tertentu dan karena itu menuntut gengsi kemasyarakatan.
h)    Menurut Soerjono Soekanto
Menurutnya Stratifikasi sosial ialah pembedaan posisi seseorang atau kelompok dalam kedudukan yang berbeda-beda secara vertikal.
i)     Menurut Paul B. Horton Dan Chester L. Hunt
Menurutnya stratifikasi sosial ialah sistem perbedaan status yang berlaku dalam suatu masyarakat.
j)     Menurut Max Weber
Menurutnya Stratifikasi sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
3. PENYEBAB MUNCULNYA STRATIFIKASI SOSIAL (PELAPISAN SOSIAL)

  1. Kekayaan

Kekayaan materi dapat dijadikan tolak ukur penempatan seorang individu dalam lapisan sosial yang ada. Orang yang lebih kaya akan menduduki peringkat yang lebih tinggi. Kekayaan seseorang dapat dinilai dari tempat tinggal, cara berpakaian, materi, kebiasannya dalam berbelanja, kemampuannya dalam bersedekah dan gaya hidupnya.

  1. Kekuasaan dan Wewenang

Kekuasaan dan Wewenang umumnya tidak lepas dari faktor kekayaan di atas. Orang yang lebih kaya cenderung lebih berkuasa, atau sebaliknya, kekuasaan yang tinggi dapat membuat seseorang menjadi lebih kaya. Jadi kekuasaan dan kekayaan seringkali berhubungan satu sama lain.

  1. Kehormatan

Kehormatan biasanya didapatkan karena jasa – jasa seseorang dalam suatu lingkungan masyarakat. Orang yang dihormati akan menempati tingkatan stratifikasi sosial yang lebih tinggi karena pendapatnya sangat berpengaruh dalam suatu kelompok. Kehormatan merupakan aspek yang sangat terasa pada masyarakat tradisional, mereka menjunjung tinggi rasa hormat terhadap seseorang yang telah berjasa dalam lingkungan masyarakat tersebut. 

  1. Ilmu Pengetahuan

Ilmu pengetahuan merupakan salah satu dasar stratifikasi sosial dalam bidang tertentu. Orang dengan ilmu pengetahuan yang lebih luas akan menduduki tingkatan stratifikasi yang lebih tinggi dalam bidang yang berkaitan. Ilmu pengetahuan yang dikuasi berbeda – beda pada setiap bidang. Ilmu pengetahuan yang dimiliki seseorang cenderung berkaitan dengan profesinya, contohnya seorang dokter akan lebih paham tentang kesehatan dibandingkan seorang insinyur. Untuk menandakan tingkat keilmuan seseorang biasanya diberikan gelar – gelar tertentu, contohnya seorang dokter akan memiliki gelar dr. Setelah menyelesaikan pendidikan kedokterannya.



4. Menurut saya cara menyikapi stratifikasi atau pelapisan sosial adalah dengan :



a. Persamaan Derajat
  • Pengertian Persamaan Derajat

Persamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

  • Persamaan Derajat di Indonesia

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. Sebagaimana kita ketahui Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa kecualinya memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan ini sebagai konsekuensi prinsip dari kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.

Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat.
  • Landasan Ideal: Pancasila
  • Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
  • Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
  • Batang Tubuh (pasal) UUD 1945

Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut :

  • Pasal 27 ayat 1 (Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya)

Pasal 27 ayat 2 (Hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan)

  • Pasal 28 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang)
  • Pasal 29 ayat 2 (Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu)
  • Pasal 31 (Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran dan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang).
  • Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.

  • Persamaan Derajat di Dunia


Persamaan hak dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia atau University Declaration Of Human Right (1948), dalam pasal - pasalnya:

  • Pasal 1 (Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan)

  • Pasal 2 ayat 1 (Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran, ataupun kedudukan)

  • Pasal 7 (Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditunjukan kepada perbedaan semacam ini).
  • Hindari  Diskriminasi

Pengertian Diskriminasi

Secara bahasa diskriminasi berasal dari bahasa inggris “discriminate” yang berarti membedakan. Dan dalam bahasa Arab istilah diskriminasi di kenal dengan Al-Muhabbah ( المحا با ة ) yang artinya membedakan kasih antara satu dengan yang lain atau pilih kasih. Kosa kata discriminate ini kemudian diadopsi menjadi kosa kata bahasa Indonesia “Diskriminasi” yaitu suatu sikap yang membeda-bedakan orang lain berdasarkan suku, agama, ras, dan lain sebagainya.
Tuntutan atas kesamaan hak bagi setiap manusia berdasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Sifat dari HAM adalah universal dan tanpa pengecualian tidak dapat dipisahkan dan saling tergantung. Berangkat dari pemahaman tersebut, seyogyanya sikap-sikap yang didasarkan pada etnosentris, rasisime, religius, dan diskrimination harus dipandang sebagai tindakan yang menghambat pengembangan kesederajatan dan demokrasi, penegakan hukum dalam kerangka pemajuan HAM.
Pasal 281 ayat 2 UUD NKRI 1945 telah menegaskan bahwa: "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu." Sementara itu pasal 3 UU nomor 30 tahun 1999 tentang HAM telah menegaskan bahwa: ". . . setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat yang sama dan sederajat. . ." ketentuan tersebut merupakan landasan hukum yang mendasari prinsip non diskriminasi di Indonesia.
Dalam demokrasi, diskriminasi seharusnya telah ditiadakan dengan adanya kesataraan dalam bidang hukum, kesederajatan dalam perlakuan adalah salah satu wujud ideal dalam kehidupan Negara yang demokratis akan tetapi berbagai penelitian dan pengkajian menunjukkan bahwa kondisi di Indonesia belum mencerminkan penerapan asas persamaan di muka umum secara utuh.

  • Macam-macam Diskriminasi


Macam – macam diskriminasi yang terjadi dalam keragaman masyarakat antara lain diskriminasi terhadap:

  • o    Suku, bangsa, ras dan gender

  • o    Agama dan keyakinan

  • o    Ideologi dan politik

  • o    Adat dan kesopanan

  • o    Kesenjangan ekonomi

  • o    Kesenjangan sosial

  • Faktor Terjadinya Diskriminasi
Diskriminasi dapat terjadi di suatu lapisan masyarakat, karena adanya beberapa kriteria, diantaranya:

o    Ukuran kekuasaan

Anggota masyarakat yang memegang kekuasaan dan yang mempunyai wewenang terbatas akan menempati lapisan yang tinggi dalam lapisan social masyarakat.
o    Ukuran kekayaan
Anggota masyarakat terkaya akan menduduki lapisan teratas. Kekayaan itu dapat terlihat dari pemilikan bentuk rumah, kendaraan pribadi, pakaian dan lain-lain.
o    Ukuran kehormatan
Dalam masyarakat tradisional, orang-orang yang disegani dan dihormati akan menempati lapisan atas. Misalnya, orang-orang yang dituakan dan dianggap berjasa dalam masyarakat.
o    Ukuran ilmu pengetahuan atau pendidikan
Dalam masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan atau masyarakat yang maju, ilmu pengetahuan digunakan sebagai salah satu dasar pembentukan sosial.
Empat kriteria tersebut merupakan kriteria yang sudah bersifat mutlak, akan tetapi masih ada kriteria lain yang dapat menyebabkan terjadinya diskriminasi di lingkungan masyarakat. Agar diskriminasi tidak selalu terjadi di suatu lingkungan masyarakat perlu adanya pemerataan. Pemerataan yaitu proses, cara atau perbuatan memeratakan, dengan cara mengembalikan pada hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap individunya.


  • Pemerataan sosial


§  Pengertian Pemerataan Sosial

Pemerataan sosial merupakaan sebuah proses dalam mencapai kesejahteraan masyarakat baik hak dan kewajibannya seperti hadis Rasulullah bahwa sesungguhnya seorang muslim adalah saudara seperti halnya sebuah bangunan yag saling mengokohkan antara satu dengan yang lainnya.
§  Jalur Pemerataan Sosial
§  Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan ke dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui 8 jalur pemerataan, yaitu :
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan perumahan.

  • Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
  • Pemerataan pembagian pendapatan
  • Pemerataan kesempatan kerja.
  • Pemerataan kesempatan berusaha.
  • Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan.
  • Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh tanah air.
  • Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.


  • Cara Penyelesaian Problema Pelapisan Sosial, Persamaan Derajat, Diskriminasi, dan Pemerataan Sosial


a)    Pengangguran dapat menyebabkan kemiskinan, dan selanjutnya menimbulkan kejahatan dan permusuhan atau pertikaian dalam masyarakat. Hal ini merupakan masalah sosial yang harus kita atasi. Pemerintah selalu berusaha mengatasi berbagai persoalan sosial dengan peran serta tokoh masyarakat, pengusaha, pemuka agama, tetua adat, dan Iain-Iain. Berbagai cara yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak dalam membantu mengatasi masalah sosial antara lain :

     
~ Menjadi orang tua asuh bagi anak sekolah yang kurang mampu.
~ Tokoh agama memberikan penyuluhan tentang keimanan dan moral dalam menghadapi persoalan sosial.
~Para pengusaha dan lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan lain ikut memberikan beasiswa.
~ Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) membantu dalam berbagai bidang dimulai dengan penyuluhan sampai bantuan berupa materi.
~Lembaga-lembaga dari PBB seperti UNESCO, UNICEF, dan WHO memberikan bantuan kepada pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah sosial.
~Para dermawan yang secara pribadi banyak memberi bantuan kepada masyarakat sekitarnya berupa materi.
~Organisasi pemuda seperti karang taruna yang mendidik dan mengarahkan para remaja putus sekolah dan pemuda untuk berkarya dan berusaha mengatasi pengangguran.
~Perguruan tinggi melakukan pengabdian kepada masyarakat dengan memberikan berbagai penyuluhan.
Selain cara-cara tersebut di atas, pemerintah juga menggalakkan berbagai program untuk mengatasi masalah sosial antara lain :

  1. Pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

BOS diberikan kepada siswa-siswa sekolah mulai dari sekolah dasar sampai tingkat SLTA. Tujuannya untuk meringankan biaya pendidikan.

  1. Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT)

BLT diberikan kepada masyarakat miskin yang tidak berpenghasilan sebagai dana kompensasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

  1. Pemberian Kartu Askes.

Bagi keluarga miskin pemerintah memberikan kartu Askes untuk berobat ke puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk dengan biaya ringan atau gratis.

  1. Pemberian Beras Untuk Masyarakat Miskin (Raskin).


Arti Prinsip Persamaan Derajat

 Persamaan harkat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan makhluk yang satudengan makhluk yang lain. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yangdibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia. Martabat adalah tingkatanharkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Sedangkan derajat kemanusiaan adalahtingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuankodrat, hak dan kewajiban azasi.Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harus mengakuiserta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikap ini harusditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga,lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat. Manusia dikarunian potensiberpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagaimakhluk masyarakat (sosial).Manusia akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama-sama manusia lainnya di dalammasyarakat.Cobalah Anda renungkan? dan cobalah lakukan contoh perbuatan yang baik, misalnya Andamenolong tetangga yang sedang sakit walaupun tetangga Anda itu berbeda agama dengan Anda.Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaanderajat.Landaasan Ideal: PancasilaLandasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.
KESAMAAN DERAJAT
Artinya, setiap orang sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik tehadapmasyarakat maupun pemerintah negara. Beberapa hak dan kewajiban ditetapka dalam undang-undang sebagai hak dan kewajiba asasi. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang
diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan hak asaimanusia.
a.
Persamaan hak
 Mengenai persamaan hak ini, selanjutnya di cantumkan dalam pernyataan sedunia hak asaimanusia tahun 1948 dalam pasal-pasalnya, seperti:Pasal 1:
sekalian orang dilahirrkan merdeka dan mempunyai marrtabat dan hak yang sama. Mereka di karuniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
 Pasal 2 ayat 1:
setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang
tercantum didalam pernyataan ini denga tak ada kecuali apapun, seperti bangsa, jenis kelamin,bahasa, agama, politik, atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik,kelahiran ataupun kedudukan.
KESAMAAN DERAJAT
Sifat perhubungan perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat
umumnya timbal balik artinya orang sebagai angota masyarakat mempunyai hak dan
kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara.
Hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam undang-undang/ konstitusi. Undangundang
tersebut berlaku bagi semua orang tanpa kecuali dalam arti semua orang memiliki
kesaman derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam
berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang dikenal sebagai hak asasi manusia.
2.1. Persamaan Hak
Mengenai persamaan hak ini dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang
hak-hak (asasi) manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948) seperti pada:
pasal 1 : sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang
sama. Mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya bergaul satu sama lain
dalam persaudaraan.
Pasal 2 ayat 1: setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang
tercantum dalam pernyataan ini dengan tidak ada kecuali apapun, seperti
misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat
lain dalam persaudaraan.
Pasal 7 : sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama tak ada perbedaan...dst
2.2. Persamaan Derajat di Indonesia
Mengenai persamaan derajat dan hak tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal-pasal
1. Pasal 27 ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga
negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan
pikiran baik lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
4. pasal 31 ayat 1 dan 2 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
3. ELITE DAN MASSA
3.1. Elite
a. Pengertian elite secara umum, menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat
menempati kedudukan tinggi. Sedangkan dalam arti lebih khusus yaitu sekelompok
orang-orang terkemuka dibidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang
memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan
posisi dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi
tinggi dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran dan
pekerjaan-pekerjaan dinas.
b. Fungsi elite dalam memegang strategi
ada 2 kecenderungan yang digunakan untuk menentukan elite dalam masyarakat yaitu,
menitik beratkan pada fungsi sosial, dan pertimbangan-pertimbangan yang bersifat
moral, kecenderungan penilaian ini melahirkan 2 macam elite yaitu elite internal dan elite
eksternal. Elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial, sopan santun
dan keadaan jiwa. Elite eksternal meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan
dengan problema-problema yang memperlihatkan sifat keras masyarakat lain atau masa
depan tak tentu. Elite sebagai pemegang strategi dibedakan menjadi :
1. Elite politik, elite yang berkuasa mencapai tujuan. Yang paling berkuasa disebut elite
segala elite.
2. Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan
3. Elite agama, filsuf, pendidik dan pemuka masyarakat
4. Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis seperti artis, penulis, tokoh film,
olahragawan, tokoh hiburan dsb.
3.2. Massa
Istilah massa digunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokan kolektif yang elementer
dan spontan. Hal-hal yang penting dalam massa :
5
1. Berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial
2. Merupakan kelompok yang anonim, atau tersusun dari individu-individu yang anonim
3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antar anggotanya
4. Very loosely organized tidak bisa bertindak secara bulat seperti suatu kesatuan
Masyarakat dan massa
Massa merupakan gambaran kosong dari suatu masyarakat atau perekutuan. Ia tidak
mempunyai organisasi sosial, lembaga kebiasaan dan tradisi, tidak mempunyai aturan
aturandan ritual, tidak terdapat sentimen kelompok yang terorganisir, tidak ada struktur
status peranan dan tidak memiliki kepemimpinan yang mantap.
Perilaku massa
Bentuk perilaku massa terletak pada garis aktivitas individual dan bukan pada tindakan
bersama, aktivitas individual ini terutama dalam bentuk seleksi yang dibuat dalam respon
atas impuls-impuls atau persamaan tidak menentu / samar-samar yang ditimbulkan oleh
objek massa interest.
Peranan elite terhadap massa
Elite sebagai minoritas yang memiliki kualifikasi tertentu eksistensinya sebagai kelompok
penentu dan berperan dalam masyarakat diakui secara legal oleh masyarakat. Kelompok
elite penentu lebih banyak berperan dalam mengemban fungsi sosial sebagai berikut :
1. Elite penentu dilihat sebagai lembaga kolektif yang merupakan pencerminan
kehendak rakyat
2. Sebagai lembaga politik, elite penentu berperan memajukan kehidupan
masyarakatnya dengan memberikan pemikiran konsepsional.
3. Elite penentu memiliki peranan moral dan solidaritas kemanusiaan baik dalam
pengertian nasionalisme maupun universal.
4. Elite penentu lainnya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pemuasan hedonik/
kesenangan, atau pemuasan intrinsik/hakiki. Kelompok elite yang bertugas
memenuhi kebutuhan ini bekerja dengan pertimbangan nilai estetis. Disinilah
kehadiran para seniman, sastrawan, komponis dll.


Comments

Popular Posts